Pungli Biaya SIM
Ya Ampun Rp 6 Miliar Pungli SIM di NTT
Praktik pungli oleh oknum polisi diduga masih terjadi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di NTT hingga Okotber 2015.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi diduga masih terjadi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) baik ketika masih manual maupun secara online.
Berdasarkan penelusuran Pos Kupang, total nilai pungli di NTT bisa menembus angka sekitar Rp 6 miliar per tahun.
Adanya pungli dalam pengurusan SIM diakui Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota AKP Multazam Lisendera dan Kepala Ombudsman Wilayah NTT Darius Beda Daton. Keduanya mengakui itu sesuai pengaduan dari masyarakat. Darius bahkan mengalami sendiri saat hendak memperpanjang SIM.
Penelusuran Pos Kupang selama sepekan sejak Kamis (1/10/2015) hingga Rabu (7/10/2015) di tempat pengurusan SIM Polres Kupang Kota di Jalan Nangka Kota Kupang mendapatkan indikasi tersebut.
Polanya beragam di antaranya, pemohon tidak perlu mengurus formulir di BRI tetapi diurus oknum petugas atau mampir ke loket BRI selanjutnya diurus oknum polisi, tidak mengikuti ujian tertulis dan praktek, tanpa melampirkan surat keterangan dokter.
"Bayar di BRI Rp 100.000, kalau yang Rp 150 ribu itu langsung kasih ke petugas di loket. Saya tidak mau ribet, pokoknya diminta seperti itu ya dikasih saja biar cepat beres," ujar seorang pria di lokasi itu Senin (5/10/2015) sekitar pukul 11.00 Wita.
Hal yang sama dialami seorang ibu pada hari yang sama. Ibu berbaju warna kuning itu mendaftar lalu menuju loket pemeriksaan kesehatan. Setelah mengantongi formulir merah muda, wanita itu memasukkan dokumen ke petugas di loket pelayanan.
Sekitar 30 menit kemudian, namanya dipanggil petugas masuk ke satu ruangan dan beberapa saat kemudian dia keluar dengan memegang SIM yang sudah dicetak.
"Di dalam loket itu bayar Rp 150 ribu, selain bayar Rp 100 ribu di BRI. Daripada ikut tes ini dan itu lebih baik bayar saja. Tadi waktu daftar sudah dikasih tahu petugas, kalau cepat bayar saja," katanya menjawab Pos Kupang.
Pengalaman serupa dialami pasangan suami istri Itha dan Jimy, warga Kelurahan Kayu Putih, Kupang. Betapa terkejutnya mereka berdua karena petugas meminta sebesar Rp 230 ribu setelah mereka membayar Rp 20.000 di loket kesehatan.
Ditemui Selasa (6/10/2015), Kasalantas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera, menjelaskan rata-rata per hari ada sekitar 60 blangko SIM yang dikeluarkan untuk masyarakat sehingga dalam satu bulan atau 25 hari kerja, dibutuhkan 1.500 blangko SIM.
Seandainya 50 persen dari 60 pemohon SIM yang dikeluarkan Polres Kupang Kota dipungli maka ada 30 pemohon setiap hari. Berdasarkan beberapa pengakuan dari pemohon mereka menyetor Rp 150.000 di luar setoran wajib ke BRI Rp100.000 dan Rp 20.000 untuk biaya surat keterangan dokter, maka dalam sehari jumlah pungutan liar mencapai Rp 4.500.000 atau dalam 25 hari kerja sebesar Rp 112.500.000 atau Rp 1.350.000.000/tahun
Sementara untuk pengurusan SIM manual di 15 Polres berdasarkan data bulan Mei, Juni dan Juli 2015 yang diterima Pos Kupang dari Dirlantas Polda NTT menyebutkan total selama tiga bulan itu sebanyak 14.885 pemohon.
15 Polres itu adalah Polres Kupang, TTS, TTU, Belu, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Flotim, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Alor, Rote Ndao.
Jika dirata-ratakan maka ada 13 - 14 pemohon SIM setiap hari di masing- masing 15 Polres. Apabila 50 persen dari pemohon SIM tersebut dipungli sebesar Rp150.000 maka dalam setahun jumlah uang yang diraup Rp 4.725.000.000.
Dengan demikian dugaan pungli dalam setahun untuk Polres Kupang Kota dan 15 Polres lainnya adalah Rp 1.350.000.000 (kota) + Rp. 4. 725.000.000 (15 Polres) = Rp 6.075.000.000. (vel/jet/aly)