Masalah Dokter di NTT
Dokter Memberikan Pelayanan Maksimal
Rumah sakit hanya dapat didirikan setelah memenuhi syarat-syarat yang dibuktikan dengan izin yang dikeluarkan badan perizinan terpadu.
News Analysis oleh Dokter Sahadewa, Sp.OG
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 147 tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010, menyatakan rumah sakit hanya dapat didirikan setelah memenuhi syarat-syarat yang dibuktikan dengan izin yang dikeluarkan badan perizinan terpadu.
UU Rumah Sakit maupun Permenkes juga mengatur dengan jelas tentang syarat-syarat yang diwajibkan dalam pembangunan rumah sakit dengan tipe masing-masing. Baik itu rumah sakit tipe D, C, B, maupun tipe A.
Namun persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam rencana pembangunan rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, yakni persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.
Untuk rumah sakit pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 merupakan kewajiban bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk membangun rumah sakit berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan. Selain itu, ada syarat dasar yakni berbadan hukum, memilik SITU, SIUP, Amdal, Ipal, dan IMB.
Karena merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyediakan rumah sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, maka pemerintah daerah harus membangun rumah sakit agar menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara baik dan maksimal.
Hal ini tentu tidak hanya membangun fasilitas fisik bangunan rumah sakit yang megah. Namun harus diimbangi ketersediaan alat-alat kesehatan dan tenaga kesehatan, baik dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, dan karyawan lainnya yang memadai.
Untuk rumah sakit kelas C, aturan mewajibkan memiliki minimal tiga orang dokter spesialis, yakni dokter spesialis obgin, dokter spesialis anak, dan dokter spesialis penyakit dalam.
Selain itu, rumah sakit yang dibangun pemerintah daerah juga wajib menyediakan tenaga dokter umum, bidan dan perawat dengan dokter berizin praktik sebagai konsultan dan tenaga non medis.
Rumah sakit sebagimana disyaratkan undang-undang agar siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya, berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai kemampuan pelayanannya.
Karena itu, walau menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membangun rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan sistem pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang diatur oleh undang-undang maupun permenkes yang ada, sehingga tidak sekadar membangun bangunan rumah sakit yang megah secara fisik.
Namun juga diimbangi dengan pelayanan yang maksimal dan tepat sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. (ira/meo)