Gorila Diperiksa Ulang di Denpasar
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) Kupang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Moa
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) Kupang dinilai belum lengkap, Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Polres Manggarai membawa lagi tembakau gorila diperiksa ulang pada Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar.
"Pemeriksaan di Kupang belum lengkap terhadap zat yang terkandung di dalam gorila yang bisa menciptakan daya hayal bagi pemakaianya. Bahan ini dibawa diperiksa uang di Denpasar," kata Kasat Narkoba Polres Manggarai, Iptu Videlis Doni, kepada Pos Kupang, Jumat siang (16/10/2105) di Ruteng.
Pemilik Gorila, Arsean Maru (22) warga Gang Kelurahan Wali, Kota Ruteng, Kabupaten Mangarai ditangkap di rumahnya, Jumat (9/10/2015). Mantan mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta, memiliki dan menyimpan 20 bungkus (saset) gorila.
Ditemukannya jenis baru bahan narkoba bermula dari penangkapan Andreas Kawilarang Ndao, kurir gorila yang membawa pesanan oknum pembeli yang menunggu di pelataran RSUD dr.Ben Mboi Ruteng.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/narkoba-baru-cb-13_20150802_220515.jpg)