Kecelakaan Pesawat

Manajemen Aviastar Tanggung Asuransi bagi Para Korban

Dwi sudah menghubungi pihak keluarga pilot itu untuk datang ke Makassar dengan mengunakan

Editor: Dion DB Putra
Tribunnews
MENANGIS - Sitti Hadija (47) (kanan) menangis saat mengetahui anak dan cucunya menjadi penumpang Pesawat Aviastar, di kediamannya Jalan Sunu II, Makassar, Sulsel, Jumat (2/10/2015) malam. Nurul Fatimah bersama dua anaknya Rayya Adawiyah (3) dan Muhammad Rafli Afif (1,5 tahun) merupakan penumpang Pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang kontak setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menuju Makassar. 

POS KUPANG.COM, MAKASSAR - Aviastar menyatakan siap menanggung seluruh biaya pemulangan dan pemakaman korban temasuk asuransi kecelakaan jiwa, kata Customer Service Manager Aviastar Dwi Wasono kepada wartawan di Makassar, Selasa.

"Kami siap menanggung semua biaya mulai pemulangan dan pemakaman jenazah korban. Selain itu santuan jiwa juga kami tanggung sesuai aturan yang berlaku," kata Dwi Wasono.

Aviastar juga siap mendatangkan dan memulangkan keluarga korban yang berada jauh dari Makassar seperti Papua.

Salah satu korban asal Papua, yakni sang pilot Iri Afriadi.

Dwi sudah menghubungi pihak keluarga pilot itu untuk datang ke Makassar dengan mengunakan pesawat komersil, namun Dwi enggan mengungkapkan jumlah santunan kepada keluarga korban.

"Kembali saya katakan itu bukan wewenang saya menjawab, tetapi jelasnya kami tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan bagi korban," katanya.

Berdasarkan nilai pemberian pertanggungan atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja untuk penumpang mengalami luka bisa sampai Rp25 juta per orang, sedangkan meninggal dunia atau cacat permanen mencapai Rp50 juta.

Selain dari Jasa Raharja, penumpang wajib menerima penggantian dana tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dengan nilai sampai Rp1,25 miliar per orang bila penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan penerbangan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan pesawat Twin Otter milik Aviastar yang hilang kontak itu berstatus laik terbang, namun diduga pesawat ini terbang tidak mengikuti aturan.

"Pesawat itu laik terbang dan tidak ada masalah sistem pesawat," katanya, namun mengatakan tidak mengetahui pasti umur pesawat.

Sumber:
Tags
Aviastar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved