Pembayaran TPP di Nagekeo Salahi Ketentuan

Karena itu, BPK maupun Panja DPRD Nagekeo merekomendasikan agar Pemkab Nagekeo menghentikan

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, MBAY -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT dan Panitia Kerja (Panja) LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagekeo tahun 2014, menyatakan pembayaran tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS, tenaga kontrak, Bupati dan Wakil Bupati di Nagekeo senilai Rp 15.943.581.956 tahun 2014 tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, BPK maupun Panja DPRD Nagekeo merekomendasikan agar Pemkab Nagekeo menghentikan pembayaran tunjangan atau tambahan penghasilan tersebut.
Pembayaran tambahan penghasilan bagi PNS, tenaga kontrak, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tahun 2014 menjadi temuan BPK.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Nagekeo tahun 2014 yang disampaikan kepada Pemkab Nagekeo awal September lalu, BPK menilai pembayaran tambahan penghasilan untuk PNS, tenaga kontrak, bupati dan wakil bupati menyalahi ketentuan yang berlaku, baik dari sasaran maupun indikator.

Sementara Panja DPRD Nagekeo dalam laporan hasil pembahasan LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Nagekeo tahun 2014 yang disampaikan dalam

Sidang Paripurna DPRD Nagekeo, Jumat (11/9/2015), mengatakan, pemberian tambahan penghasilan PNS, tenaga kontrak, bupati dan wakil bupati di daerah itu tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan karena Pemkab Nagekeo belum memiliki ketetapan atas perhitungan kemampuan keuangan daerah dan belum memiliki kertas kerja terutama indikator atas besaran tambahan penghasilan yang diberikan bagi pegawai struktural, fungsional, tenaga kontrak daerah, bupati dan wakil bupati.

Panja DPRD Nagekeo menilai, Pemkab Nagekeo tidak mengkaji kembali pemberian tambahan penghasilan sesuai ketentuan bahwa tambahan penghasilan hanya dapat diberikan kepada PNS bukan kepada tenaga kontrak daerah. Pemkab Nagekeo juga dinilai belum memiliki indikator atas beban kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Panja DPRD Nagekeo merekomendasikan agar Pemkab Nagekeo menghentikan pembayaran tambahan penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dan meninjau kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nagekeo tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS, tenaga kontrak, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.

Tahun 2014, Pemkab Nagekeo mengeluarkan kebijakan menambah penghasilan pegawai di daerah itu dari tenaga kontrak sampai kepala daerah dengan incian PNS Rp 13.046.827.567, Bupati/Wakil Bupati Rp 144.000.000 dan tenaga kontrak Rp 2.752.754.389. (dea)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved