Breaking News

Prostitusi Online Artis

Saksi Prostitusi Artis Bawa Bukti Celana Dalam dan Bra

Sidang molor empat jam dari yang seharusnya diagendakan pukul 14.00 dan baru digelar pukul 18.00. Sidang kali ini hanya pemeriksaan saksi, yakni dari

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. 

POS KUPANG.COM, CILANDAK -- Persidangan lanjutan kasus prostitusi kalangan artis dengan terdakwa Robby Abbas (RA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Sidang molor empat jam dari yang seharusnya diagendakan pukul 14.00 dan baru digelar pukul 18.00. Sidang kali ini hanya pemeriksaan saksi, yakni dari kepolisian atau penyidik, Brigpol Yance Hermawan.

Dia merupakan penyidik dari Polrestro Jakarta Selatan yang menangkap RA di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Yance membawa barang bukti yang memberatkan RA, seperti pakaian dalam wanita.

"Beliau membawa barang bukti celana dalam dan bra. Pakaian dalamnya berwarna hitam," kata Dahlan, pengacara RA di PN Jaksel, kemarin.

Sidang berikutnya akan digelar Rabu (2/9) pukul 11.00, masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang nanti, dua artis perempuan yang sudah berkeluarga akan menjadi saksi meringankan.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Pieter Ell enggan menjelaskan inisial artis tersebut. Menurutnya, hubungan profesional kedua artis dengan RA, karena kliennya merupakan make up artis. "Nanti kita hadirkan saksi dari Artis," kata Pieter.

Pieter mengatakan, kedua artis tersebut telah mendapat izin suami untuk hadir di sidang mendatang yang berlangsung tertutup.

Selama di tahanan, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta sempat mendatangi RA. Jaksa Hadiman tersebut mengaku sering menjadi aktor atau pemain dalam beberapa FTV. Ia membawa majalah bergambar dirinya bersama seorang perempuan dan mengonfirmasinya ke RA.

"Saya barusan tanya sama RA kenal perempuan ini nggak? Kata dia nggak kenal, o ya sudah," ujarnya sambil menunjukkan majalah bergambar dirinya.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP persidangan dilakukan secara tertutup. Hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut yakni 1 tahun 4 bulan.

RA diciduk polisi dengan tuduhan menjadi muncikari sejumlah artis dengan tarif puluhan juta rupiah untuk kencan short time. (sab/Warta Kota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved