Korupsi di Satlantas Polda NTT

Edi Menangis Saat Polwan Bersaksi

Anggota Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Edi Santoso Tamulong, menangis saat mendengar rekannya, Polwa memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
BERSAKSI -- Adriana Hurin memberi kesaksian dalam kasus Ditreskrimsus Polda NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (5/8/2015) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG ---  Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Bripka Edi Santoso Tamulong, menangis ketika mendengar rekannya memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (5/8/2015).

Edi adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional senilai Rp 1,4 miliar tahun 2013.

Tetesan air mata Edi mulai terlihat saat saksi Dolfina M Tuamelu alias Ona yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi kesaksian tentang keberadaan dirinya dan keluarga. Ona adalah salah satu staf di Bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Ditreskrimsus Polda NTT.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, S.H, menanyakan keberadaan keluarga Edi, Ona mengatakan, Edi dalam keseharian bekerja sebagai Kaur Keuangan pada Ditreskrimsus yang meja kerjanya bersebelahan kamar dengan dirinya.

"Terdakwa sudah punya keluarga atau belum," tanya Jamser.

Ona menjelaskan, rekannya Edi memiliki istri dan empat orang anak. "Anak yang bungsu baru lahir," kata Ona.

Saat itu, kelopak mata Edi tidak bisa membendung air mata yang langsung menetes. Beberapa kali ia harus menyeka dengan telapak tangannya.

Jamser juga menanyakan soal gaji dari terdakwa, Ona mengatakan, kemungkinan gajinya ditahan sehingga Jamser spontan mengatakan, jika gajinya ditahan lalu dengan apa istri dan anaknya bisa membiaya hidup. Saat itulah Edi tunduk dan terus menangis.

Luis Balun, S.H, penasehat hukum Edi, terlihat beberapa kali membisikkan sesuatu kepada kliennya (Edi), rupanya untuk memberi penguatan agar tidak menangis.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, JPU Max Mokola, S.H dan Emy Jehamat, S.H menghadirkan tiga saksi, dua anggota Polwan dari Ditreskrimsus Polda NTT, Adriana Hurin dan Dolfina M Tuamelu serta Wawan Setiawan (karywan Rumah Makan Persada).
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, S.H didampingi Ansyori Syaefudin, S.H dan Benny Eko Supriyadi, S.H, dibantu Panitera Pengganti, John Ambi, S.H.

"Pada Bagian Renmin dalam DIPA ada alokasi Rp 100 juta tahun 2013 dan terserap semua," kata Ona.

Saksi Adriana mengatakan, tahun 2013 alokasi anggaran untuk Subdit V sebesar Rp 40-an juta untuk tiga kasus dan yang terserap hanya anggaran untuk dua kasus.
Untuk diketahui, Bripka Edi Santoso Tamulong, anggota Ditreskrimsus Polda NTT didakwa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terhadap dana operasional senilai Rp 1,4 miliar tahun 2013. Dari total itu, yang disalahgunakan terdakwa Rp 468 juta lebih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved