Kasus Dana Monev MBR di NTT

Dakwaan Rampung, Lima Tersangka Segera Disidangkan

Lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 dalam waktu dekat segera disidangkan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Enol Amaraya
Tersangka kasus dana monev MBR, Bernad Nainggolan (tengah pegang map), saat dibawa keluar dari ruangan Staf Seksi Eksekusi dan Eksiminasi Kejati NTT, Senin (22/6/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 dalam waktu dekat segera disidangkan.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas para tersangka.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (15/7/2015), menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dana Monev MBR tahun 2013.

Setelah dakwaan dinyatakan rampung atau lengkap, maka JPU segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Untuk
menyidangkan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H membenarkan hal itu.

Menurut Ridwan, penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan kelima tersangka. Dan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kalau sudah rampung kami akan serahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Ridwan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved