Pilkada 2015

KPU Tolak Daftar Bakal Calon Parpol Bermasalah

KPU kabupaten penyelenggara pilkada tidak akan menerima atau menolak pendaftaran bakal cabup cawabup parpol yang bermasalah, seperti Golkar dan PPP

zoom-inlihat foto KPU Tolak Daftar Bakal Calon Parpol Bermasalah
pos kupang
Maryati Luturmas

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten penyelenggara pilkada tidak akan menerima atau menolak pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati dari partai politik (parpol) yang bermasalah, yaitu dualisme kepengurusan seperti Partai Golkar dan PPP.

Proses pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati di KPU tanggal 26-28 Juli 105, hanya parpol yang diakui melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang terakhir.

Dan, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari KPU Pusat soal parpol kubu mana yang diakomodir, karena KPU bekerja berdasarkan Peraturan KPU No: 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU NTT, Mardiyanti Luturmas Adoe, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2015). Ia menjelaskan, berkaitan tahapan pilkada di sembilan kabupaten di NTT, KPU NTT mengundang pengurus parpol, baik yang ada wakilnya di DPRD maupun tidak ada. Maksudnya, untuk menyamakan persepsi sehingga keseluruhan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan bersama pengurus parpol, demikian Mardiyanti, dibicarakan pula soal dualisme kepengurusan parpol (Golkar dan PPP) terkait pendaftaran bakal calon di KPU.

Sebagai penyelenggara, tegas Mardiyanti, KPU berpedoman pada PKPU No: 9/2015, dan hingga kini belum ada petunjuk teknis dari KPU Pusat soal kubu mana yang sah untuk diakomodir dalam pilkada.

"Proses sengketa sedang berjalan karena sudah masuk kasasi. Kami tidak terima pendaftaran untuk dua kubu. KPU menolak proses pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik (parpol) dualisme kepengurusan, khusus Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), jika masih terlibat sengketa ataupun sudah islah internal," tegas Mardiyanti.

Ia menyatakan, walaupun internal sudah ada islah (kesepakatan damai), tetapi harus ada surat keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI terakhir yang menyatakan parpol mana yang sah mengajukan bakal calon dalam pilkada serentak pada Desember 2015.

"KPU memegang teguh amanat yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 9 pasal 36 ayat (1,2 dan 3)," tegasnya.

Mardiyanti minta parpol yang masih bersengketa untuk menyelesaikan secara internal sebelum pendaftaran di KPU tanggal 26 Juli. Apabila proses dilakukan lewat dari tiga hari proses pendaftaran, maka tidak akan diterima berkas bakala calon dari dua kubu parpol bersangkutan.

Mardiyanti menegaskan, KPU hanya menerima berkas dari satu pengurus parpol yang diakui Kementerian Hukum dan HAM terakhir.

Sebelumnya, Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan, tahapan pilkada memasuki proses verifikasi dan uji faktual berkas bakal calon perseorangan. Sesuai agenda masih harus dilakukan di tingkat kecamatan sebelum di bawa ke KPU setempat.

Karena itu, lanjut Koli, belum bisa diketahui berapa banyak calon independen yang lolos untuk mendaftarkan diri pada tanggal 26-28 Juli 2015 bersama bakal calon dari parpol.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved