Korupsi di Satlantas Polda NTT

Bripka Rico Kolin Digiring ke Rutan

Bripka Nikolaus Kolin alias Rico, digiring ke Rutan Klas II Kupang di Penfui oleh Jaksa, Selasa (14/7/2015).

POS KUPANG/OBY LEWANMERU
MENUJU KEJARI -- Rico Kolin (kanan bawa tas ransel) saat keluar dari Kantor Kejati NTT menuju Kejari Kupang di Jalan Palapa, Kota Kupang, Selasa (14/7/2015). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Oknum anggota Polda NTT, Bripka Nikolaus Kolin alias Rico, digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang di Penfui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (14/7/2015), untuk ditahan selama 20 hari.

Penahanan Rico, tersangka dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 dengan total Rp 1,8 miliar, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi dana di Ditlantas Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, Selasa kemarin.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (14/7/2015), sekitar pukul 10.15 Wita, penyerahan tersangka Rico dan barang bukti dilakukan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati NTT. Tersangka Rico diantar oleh Ketua Tim Penyidik, Iptu Hatta, S.H, dan tiga penyidik, yaitu Bripka Adi Lomi, Bripka Tony Abraham, dan Brigpol I Nyoman Gurina. Penyerahan di Kejati NTT berlangsung sekitar dua jam.

Seusai pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, Rico diserahkan ke Kejari Kupang untuk proses selanjutnya.

Saat hendak diantar ke Kejari Kupang, Rico yang didampingi Abdul Wahab, S.H, selaku penasehat hukum, tampak tenang. Mengenakan kemeja warga ungu dan celana kain warna hitam, Rico tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Dia membawa satu tas hitam berisi pakaian dan dokumen. Tiba di Kejari Kupang sekitar pukul 13.00 Wita, proses penyerahan Rico dilakukan di ruang penyidik Pidsus. JPU yang turut membawa Rico ke Kejari Kupang, yakni Emerensiana Jehamat, S.H, dan Max Mokola, S.H.

Di Kejari Kupang, mereka diterima oleh Jaksa Anton Londa, S.H. Seusai penyerahan di Kejari Kupang, Rico langsung diantar ke Rutan di Penfui.

Ketua Tim Penyidik Iptu Hatta, S.H mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar yang diduga dilakukan oleh Rico.

"Kami serahkan tahap dua kepada jaksa penuntut umum agar tersangka disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang," kata Hatta.

Kasi Datun Kejari Kupang yang menerima berkas dan tersangka Rico mengatakan, JPU mempunyai kewenangan untuk menahan Rico selama 20 hari. Dan selama 20 hari, lanjutnya, JPU akan merampungkan dakwaan untuk segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang.

Kapolda NTT, Brigjen Polisi Endang Sunjaya, melalui Kabid Humas Polda NTT, Ronalzie Agus, SIK, Selasa (14/7/2015), mengatakan, sebelum diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan karena penahanan tidak lagi di Polda NTT, tapi di Kejati NTT.

Barang bukti yang diserahkan, lanjut Agus, dua hand-phone (HP), satu mobil innova, satu mobil tangki air, dua bidang tanah, yakni di Jalan Hati Mulia dan di Manulai. Menurutnya, Bripka Rico dikenai UU No: 31/1999 pasal 2 dan 3 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Aset yang Disita
* Dua Bidang Tanah
* Satu Mobil Innova
* Satu Mobil Tanki Air

Rico Diserahkan ke Kejati NTT
* Pukul 10.15 Wita: Penyidik dan Rico tiba di Kejati NTT
* Pukul 10.30 Wita: Periksa berkas perkara
* Pukul 12.45Wita: Rico dibawa ke Kejari Kupang di Jalan Palapa
* Pukul 13.00 Wita: Penyerahan Rico di Kejari Kupang
* Pukul 15.30 Wita: Rico dibawa ke Rutan Klas 2 B Kupang
-----------------------------------

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved