Kasus Tambang Mangan, Jaksa Minta Warga Oenbit Serahkan Sertifikat Tanah
dengan adanya laporan pencaplokan lokasi tanah milik warga Oenbit, maka Kamis (2/7/2015), masyarakat akan membawa bukti-bukti sertifikat tanah.
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU--Perwakilan warga Desa Oenbit, Kecamatan Insana-TTU, yakni GorisTaneo, Nikolaus Ataupah, Mikael Faen Taono, dan Baltasar Naitio, Sabtu (27/6/2015), menemui Kasi Intel Kejari Kefamenanu, Alma Wiranta, S.H.
Mereka menanyakan keseriusan penanganan kasus tambang mangan oleh PT ERI. Warga Oenbit akan kembali ke Kejari Kefamenanu, Kamis (2/7/2015), dengan membawa sertifikat tanah yang diduga dicaplok PT ERI.
Jaksa Alma Wiranta, mengatakan, dengan adanya laporan pencaplokan lokasi tanah milik warga Oenbit, maka Kamis (2/7/2015), masyarakat akan membawa bukti-bukti sertifikat tanah.
Dikatakanya, dalam pasal 146 ayat 1 UU tentang perusahaan tambang disebutkan, pihak kejaksaan dapat membubarkan perusahaan melalui pengadilan apabila perusahaan tersebut melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. "Setelah masyarakat serahkan sertifikat, kita akan ajukan gugatan perdata ke PN Kefamenanu. Ini dilakukan untuk penegakan hukum," tegasnya. (abe)