Kasus MBR Alor
Ronny Anggrek: Saya Sedih dan Terpukul
Terdakwa MBR Alor, Ronny Anggrek mengatakan, dirinya merasa sedih dan terpukul dengan kondisi proses hukum yang dialaminya, terutama soal tuntutan Jak
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa MBR Alor, Ronny Anggrek mengatakan, dirinya merasa sedih dan terpukul dengan kondisi proses hukum yang dialaminya, terutama soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikenakan kepadanya.
Padahal, dalam proses hukum itu, dirinya menilai terdapat banyak kejanggalan. Ronny Anggrek menyampaikan hal ini dalam membacakan pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/6/2015) malam.
Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti Ande Benu, S.H. Hadir JPU Kejati NTT, Kundrat Mantolas,S.H.
Ronny sendiri didampingi Yanti Siubelan, S.H dan John Rihi, S.H selaku penasehat hukumnya.
Menurut Ronny, dirinya sedih dan merasa kesal karena proses hukum terhadap dirinya yang dilakukan Kejati NTT terdapat banyak kejanggalan.
Bahkan dengan adanya tuntutan JPU Kejati NTT yang terlalu tinggi, membuat dirinya tertekan bahkan keluarganya juga turut terbeban.
"Masyarakat Kabola juga mempertanyakan kasus ini yang menimpa saya. Mereka merasa sok juga dengan tingginya tuntutan JPU, sedangkan Enny Anggrek bebas," kata Ronny.
Dikatakan, melihat tingginya tuntutan itu, apakah tujuan JPU, atau untuk mengakan hukum dengan keadilan.
"Kuat dugaan bahwa jaksa takut Enny Anggrek. Ironis memang hukum tidak adil. Saya harus menanggung berat beban, saya harus bolak balik rumah sakit karena sakit. Walaupun ada kecurgaan dari Kejati NTT bahwa saya sengaja. Tentu ini sangat merendahkan harkat dan martabat saya," katanya. Meski begitu Ronny yakin kebenaran akan terbukti.*