Tiga Oknum Polisi Diduga Menipu dan Gelapkan Mobil Dibawa ke PN
Upaya persuasif menyelesaikan dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tiga unit mobil milik Dwi Marsudi, tak menemui titik temu antara pelaku dengan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Upaya persuasif menyelesaikan dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tiga unit mobil milik Dwi Marsudi, tak menemui titik temu antara pelaku dengan korban.
Pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) ketiga tersangka, Sustrisno, Panti Daus, dan Rudi Salam oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ruteng dinyatakan lengkap, Rabu (27/5/2015) untuk dibawa ke meja hijau.
"Penyerahan tanggungjawab para tersangka dan barang bukti belum dilaksanakan dari penyidik kepada penuntut. Masih perlu koordinasi lagi karena masih merupakan kewenangan penyidik," kata Salesius Guntur, SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) mewakili Kepala Kejari Ruteng, Agus Riyanto, SH, dihubungi Pos Kupang Jumat siang (29/5/2015).
Sales, menghendaki dilakukan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti itu. Penuntut umum bisa mengangendakan membawanya ke persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng.
Menurut ketentuan perundangan, demikian Salesius, memungkinkan dilakukan penahanan ketiga tersangka oleh penuntut umum. Meski itu (penahanan) sepenuhnya kewenangan pimpinan.
Para tersangka, yang berdinas di Polres Manggarai disangka melanggar ketentuan pasal 372 dan 378 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tentang wacana jalan damai pelaku dengan korban, Sales menegaskan, bukan ranahnya penuntut umum mencampurinya.
"Proses hukum yang sedang berlangsung tidak bisa dihentikan oleh upaya-upaya lain mungkin dilakukan di luar ranah hukum. Kalau pun itu ditempuh dan dibawa ke persidangan, mungkin menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim yang menyidakan perkara ini," tandas Sales.*