Minggu, 19 April 2026

Pilkada Manggarai

PNS, Polisi dan TNI Dilarang Berikan KTP untuk Calon Bupati

Larangan tegas kepada Pegawai Negri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri bukan hanya melakukan politik praktis. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) j

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Larangan tegas kepada Pegawai Negri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri bukan hanya melakukan politik praktis. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga melarang korps PNS, polisi dan TNI memberikan dukungan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) kepada bakal calon (balon) perseorangan bupati dan wakil bupati.

"Dalam verifikasi surat dukungan (KTP) kita temukan status PNS, anggota Polri dan NTT maka surat dukungan itu dianggap tidak memenuhi syarat atau dukungan itu dinyatakan gugur," tegas Komisioner KPUD Manggarai, Apolonarius Soleman, kepada Pos Kupang,Rabu siang (19/5/2015) di Ruteng.

Larangan yang dituangkan dalam pasal 97 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, kata Soleman, juga berlaku kepada anggota komisioner KPU/KPUD, PPK/PPS/KPPS, panwas kecamatan dan kabupaten, PPL dan pegawai sekretariat. Meskipun pelanggaran ketentuan ini tak mengugurkan balon, tetapi surat dukungannya dikategorikan tidak memenuhi syarat dukungan.

Syarat dukungan kepada calon perseorangan atau calon independen yang akan bersaing dalam pemilukada Manggarai tanggal 9 Desember 2015 yakni sebesar 8,5 persen yakni 26.836 dukungan dari akumulasi jumlah penduduk Manggarai 315.714 jiwa.

Data jumlah penduduk Manggarai, kata Soleman, sudah diterima KPU Pusat dari Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri diserahkan 17 April 2015.

"Regulasi yang lama, dinas otonom kependudukan menyerahkan data kependudukan kepada KPUD setempat. Regulasi yang baru, data kependudukan diserahkan berjenjang dari dinas otonom kepada Depdagri diteruskan kepada KPU Pusat. KPU Pusat mendistribusikan kepada penyelenggara di daerah," kata Soleman.

Apol mengatakan, KPUD Manggarai memulai tahapan pemberian formulir dukungan kepada calon perseorangan mulai Minggu (24/5/2015) sampai 7 Juni 2015. Surat dukungan sebagai syarat calon perseorangan maupun dukungan partai politik kepada balon yang maju dari parpol disampaikan pada saat pendaftaran balon 26-28 Juni 2015.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved