Camat Terkait Bantah Terbitkan KK Abraham dengan Feriyani Lim
Penegasan itu disampaikan Imran Samad usai mengikuti rekonstruksi di kantor Kecamatan Panakukang Jl Batua Raya, Makassar, Minggu (17/5/2015).
POS KUPANG.COM, MAKASSAR -- Mantan Camat Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan di tahun 2007, Imran Samad, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Abraham Samad bersama Feriyani Lim.
Penegasan itu disampaikan Imran Samad usai mengikuti rekonstruksi di kantor Kecamatan Panakukang Jl Batua Raya, Makassar, Minggu (17/5/2015).
Menurut Imran, dirinya memang pernah menerbitkan KK Abraham Samad bersama istri dan anak-anaknya. Namun untuk KK Abraham dan Feriyani Lim menjadi anggota keluarganya, Imran tidak pernah menerbitkan surat kependudukan tersebut.
"Kalau KK Abraham bersama keluarganya pernah memang diterbitkan. Tapi tidak ada nama Fariyani Lim. Saya juga tidak kenal itu orang dan tidak pernah lihat orangnya. Bagaimana bisa ada KK atau KTP Feriyani Lim," ucap Imran.
Saat ditanya soal bukti dokumen KK fotokopi Abraham yang terdapat nama Feriyani Lim dan menjadi anggota keluarga, Imran mengaku tidak tahu. Bukti itu kini dimiliki penyidik Polda Sulselbar, dan menjadi 'senjata' dalam menetapkan Abraham sebagai tersangka, yang kemudian menjadikannya nonaktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tidak tahu soal dokumen KK dan KTP yang dimiliki polisi," kata kakak Abraham Samad itu.
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim diduga memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.*