Proyek MBR Bermasalah
JPU Tuntut Kontraktor dan PPK MBR di TTS 5 Tahun Penjara
Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/5/2015) sore. Jumari dan Liunokas adalah terdakwa kasus proyek
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ir. Haji Jumari selaku kontraktor (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari So'E dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan Joni Liunokas, S.T (PPK) dituntut 4 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/5/2015) sore. Jumari dan Liunokas adalah terdakwa kasus proyek MBR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Tuntutan kedua terdakwa ini dibacakan JPU, Gerry Gultom, S.H dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Khairulludin, S.H.M.H didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,S.H.
Sementara Jumari didampingi Erryc Mamoh, S.H, Liunokas didampingi, Mell Lay, S.H, M.Hum dan Silvianus Aka, S.H.
Kedua terdakwa ini didakwa oleh JPU dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55(1) ke-1 KUHP.
selain pidana 5 tahun, Jumari dibebani denda Rp 100 juta sub sidari 6 bulan dan uang pengganti Rp 562 juta sub sidair 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Liunokas dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta sub 6 bulan.*