PDAM TTS Cabut 178 Meteran Pelanggan

Hal ini diungkapkan Direktur PDAM TTS, Yan Nenotek, di ruang kerjanya, Sabtu (18/4/2015)

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, SOE --Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten TTS mencabut 178 meteran pelanggannya gara-gara menunggak pembayaran rekening air sampai lima bulan.

Hal ini diungkapkan Direktur PDAM TTS, Yan Nenotek, di ruang kerjanya, Sabtu (18/4/2015). "Kami terpaksa mengambil sikap tegas berupa pencabutan meteran air karena pelanggan tidak peduli peringatan yang kami berikan. Yang menunggak tiga bulan sudah kami berikan surat peringatan tetapi banyak yang tidak mempedulikannya, bahkan menunggak sampai lima bulan ke atas. Kami terpaksa cabut meterannya dan baru dipasang lagi setelah melunasi tunggakannya," ujar Yan.

Instasi mana saja yang paling banyak menunggak, Yan menyebut TNI, Polri dan pemerintah. "Yang paling lama menunggak yaitu rumah dinas Dandim 1621 TTS selama 74 bulan," ujar Yan.

Ketika disinggung apakah berani mencabut meteran di rumah dinas dandim, Yan mengatakan, "Kami tidak bisa melakukan pencabutan karena rumah dinas dandim bayarnya terpusat."

Yan menyebut total tunggakan pelanggan mencapai Rp 283 juta. "Saat ini kami melayani sekitar 6.000 pelanggan. Kalau masih membandel terpaksa kami cabut meterannya," tegas Yan. (dd)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved