Kisruh Partai Golkar
Dua Kubu Bawa Mantan Hakim Konstitusi
Kisruh Partai Golkar terus berlanjut di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/4)
POS KUPANG.COM, JAKARTA-- Kisruh Partai Golkar terus berlanjut di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/4). Kedua kubu menyiapkan sejumlah ahli untuk membeberkan kesaksian perihal sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Kubu Agung Laksono berencana menghadirkan Prof. Dr. Maruarar Siahaan (Mantan Hakim Konstitusi), Dr. Harjono (Mantan Hakim Konstitusi) dan I Gede P Astawa (Guru Besar Hukum Tata Negara).
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Minggu (19/4).
Menurutnya, tiga saksi ahli akan memberi kesaksian yang berpusat pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Sekjen Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali optimistis, akan memenangi persidangan yang akan diputus pada akhir April 2015 atau awal Mei 2015.
"Awal bulan depan (Mei 2015) sudah akan ada keputusan. Sebab kita harus Pilkada, kalau enggak akan menggantung," tuturnya.
Kuasa hukum Kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menyiapkan sejumlah ahli hukum. Ia menyebut, saksi ahli yang akan hadir adalah Profesor Laica Marzuki, Margarita Kamis dan Irman Putra Sidin.
Yusril mengatakan Laica Marzuki akan menjelaskan mengenai putusan Mahkamah Partai Golkar. Laica dianggap kompeten dalam menilai putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Selain akademisi, beliau mantan hakim agung Mahkamah Agung dan Hakim MK," katanya seraya meyakini hakim PTUN akan mendapat penjelasan utuh mengenai putusan Mahkamah Partai.
"Jadi akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar," imbuhnya.
Kisruh kepengurusan Partai Golkar tersebut membuat partai berlambang pohon beringin itu terancam tidak ikut Pemilukada. Politisi Golkar Mahyudin menilai hal itu sebagai resiko akibat masalah yang masih mendera partai.
"Yang rugi Golkar sendiri, pendaftaran akhir (calon kepala daerah) akhir Juli," kata Mahyudin.
Mahyudin menyarankan agar Aburizal Bakrie dan Agung Laksono bertemu untuk menyelesaikan konflik tersebut. Sebab, tanggungjawab keikutsertaan Golkar di Pilkada berada ditangan keduanya. Dimana Agung Laksono merupakan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, sedangkan Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum versi Munas Bali.
"Mereka berdua bisa ketemu membicarakan masalah Golkar. Kalau Golkar tidak ikut pilkada, berdosa mereka berdua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kisruh dualisme partai, sebagai syarat bisa ikut Pemilukada.
"Ya menunggu (proses peradilan), jadi bersabarlah, sambil kita sama-sama berdoa dan harapan sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam pilkada tahun 2015," kata Husni. (tribunnews/wah/fer)