Tim Penyidik Terus Lidik Dugaan Korupsi PLTS Rp 186 M di TTS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara melakukan pemeriksaan kontrak proyek PLTS di Kabupaten TTS.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM.KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara melakukan pemeriksaan kontrak proyek PLTS di Kabupaten TTS.

Proyek yang menggunakan dana PNPM ini menelan anggaran sekitar Rp 186 miliar. Penyelidikan diupayakn segara rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com Kamis (16/4/2015) menyebutkan, tim penyidik saat ini terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan penyidik dalam rangka pengumpulan data (puldata).*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved