Tim Penyidik Terus Lidik Dugaan Korupsi PLTS Rp 186 M di TTS
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara melakukan pemeriksaan kontrak proyek PLTS di Kabupaten TTS.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM.KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara melakukan pemeriksaan kontrak proyek PLTS di Kabupaten TTS.
Proyek yang menggunakan dana PNPM ini menelan anggaran sekitar Rp 186 miliar. Penyelidikan diupayakn segara rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com Kamis (16/4/2015) menyebutkan, tim penyidik saat ini terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan penyidik dalam rangka pengumpulan data (puldata).*
Berita Terkait