UN 2015 di NTT

Satu Peserta UN Minta Dukun Lakukan Aborsi

Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menangkap tiga siswa SMA seusai mengikuti ujian nasional (UN) di wilayah Kota Kupang.

POS KUPANG
Musni Arifin 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menangkap tiga siswa SMA seusai mengikuti ujian nasional (UN) di wilayah Kota Kupang.

Dari tiga siswa itu, satu siswi ditangkap lantaran melakukan aborsi dan dua siswa lainnya ditangkap karena menikam temannya sendiri.

Kapolres Kupang Kota Kupang, AKBP Musni Arifin, yang menghubungi Pos Kupang, Kamis (16/4/2015) malam, menjelaskan, satu siswi ditahan dengan tuduhan tindak pidana aborsi dan dua siswa lainnya karena kasus penganiayaan.

"Untuk siswinya ditahan di Polsek Oebobo sejak Rabu (15/4/2015), seusai menjalani UN yang terakhir. Sementara dua siswa SMAN 9 Kota Kupang berinisial FR dan IN kami tahan di Polres Kupang Kota," kata Musni.

Musni menceritakan aksi tersangka aborsi SF (19), siswa kelas III salah satu SMA swasta di Kota Kupang sejatinya sudah ditangani aparat penyidik Polsek Oebobo sejak Kamis (2/4/2015) lalu.

Namun lantaran yang bersangkutan hendak mengikuti ujian nasional, maka tim penyidik baru menangkap SF, warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Radja, Kota Kupang, itu Rabu (15/4/2015).

"Setelah pulang mengikuti UN hari ketiga, tim kami langsung membawanya ke polsek," jelas Musni.

Tentang kronologi aborsi yang dilakoni SF, bermula ketika SF menjalani hubungan asmara dengan PA, salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Kupang.

Dari hubungan asmara itu, SF sering berhubungan intim layaknya suami istri dengan pacarnya, PA. Celakanya, awal Desember, SF mengalami terlambat bulan dan berujung pada kehamilan.

Mengetahui dirinya hamil, SF menelepon PA meminta pertanggungjawabannya. Dari ujung telepon, pacarnya meminta agar SF segera menggugurkan kandungannya. Usai menelepon, SF tak dapat lagi menghubungi PA. Ia pun putus asa dan akhirnya menceritakan kehamilannya itu kepada siswi lainnya.

"SF lalu pergi ke dukun beranak berinisial MT yang tinggal tidak jauh dari kediamannya, Kamis (2/4/2015) siang. Usai meminum ramuan sang dukun, SF mengeluarkan orok dari rahimnya. Orok itu kemudian dikubur sang dukun di belakang rumahnya. Sore harinya, keluarga SF menggali kembali kuburan orok itu. Keluarga SF kemudian menguburkan orok itu di dekat rumah mereka," tandas Musni.

Kasus ini terungkap, demikian Musni, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat aksi sang dukun mengubur orok. Dari informasi itu, polisi lalu mengembangkan hingga akhirnya memroses hukum SF selaku ibu kandung sang bayi.

Untuk proses hukum kasus ini, lanjut Musni, penyidik masih terus mengembangkan dengan memeriksa saksi-saksi. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini akan bertambah setelah pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait penangkapan dua siswa SMAN 9 Kota Kupang, Musni menceritakan, kasus itu bermula ketika Yongli BA Smaut (18) dan Anus Klaumang duduk di pinggir jalan di kawasan Bimoku, Rabu (15/4/2015). Keduanya duduk di pinggir jalan seusai siangnya mengikuti ujian nasional yang terakhir kali. Tak berapa lama kemudian dua rekannya yakni FR dan IN bersama rekan lainnya.

Rupanya sebelum mendatangi Yongli dan Anus, FR dan IN bersama beberapa siswa lainnya sudah terlebih dahulu menenggak minuman keras tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat bersua, kedua tersangka dan beberapa rekannya tersinggung dan berujung penikaman terhadap dua korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved