Korupsi di Satlantas Polda NTT
Empat Anggota Ditlantas, Tiga Bank dan Dua Keluarga Rico Sudah Diperiksa
Sembilan saksi yang diperiksa berasal kalangan internal Ditlantas Polda NTT , staf tiga bank hingga keluarga tersangka Bripka NL alias Rico.
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi penilepan dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,8 milyar empat tahun anggaran 2011-2014 di Direktora Lalu Lintas Polda NTT.
Sembilan saksi yang diperiksa berasal kalangan internal Ditlantas Polda NTT , staf tiga bank hingga keluarga tersangka Bripka NL alias Rico.
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.iK, Selasa (14/4/2015) siang menyatakan sembilan saksi yang diperiksa terdiri empat anggota Ditlantas Polda NTT, tiga staf bank dan dua keluarga tersangka Rico.
Agus menjelaskan empat angggota Ditlantas yang diperiksa merupakan bendahara penyetor PNBP dari masing-masing bidang yakni STNK, SIM, BPKB dan TNKB. Sementara tiga staf bank yang diperiksa berasal dari BRI, Bank Bukopin dan salah satu bank perkreditan rakyat.
"Untuk keluarganya yang diperiksa berasal dari istri dan mertuanya Rico," ungkap Agus.
Ditanya keterlibatan empat bendahara penyetor dari empat bidang, Agus mengatakan, keempatnya masih sebatas sebagai saksi. Pasalnya, keempat bendahara itu sudah menyetorkan seluruh PNBP dari masing-masing bidang kepada tersangka Rico.
Namun rupanya, demikian Agus, uang yang disetor empat bendahara dari empat bidang itu ada yang tidak disetorkan tersangka Rico ke kas negara. Tersangka Rico menggunakan uang yang tidak disetor ke kas negara itu untuk kepentingan pribadi.*