Korupsi di Satlantas Polda NTT
Empat Bidang Tanah Milik Bripka Rico Belum Disita
Empat bidang tanah milik Bripka NL alias Rico yang mengatasnamakan istrinya masih belum disita karena polda NTT masih melakukan koordinasi dengan ban
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
istimewa
Bripka NL alias Rico diperiksa anggota Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Nyoman G Mariana, pekan lalu.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG, COM, KUPANG -- Empat bidang tanah milik Bripka NL alias Rico yang mengatasnamakan istrinya masih belum disita karena polda NTT masih melakukan koordinasi dengan bank sebab empat bidang tanah tersebut diagunkan ke bank.
Demkian Kapolda NTT Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa yang ditemui di Mapolda NTT, Kamis (9/4/2015) terkait kasus dugaan korupsi penilepan dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) empat tahun anggaran 2011-2014.
"Empat bidang tanah miliknya atas nama istrinya belum disita karena tanah tersebut diagunkan ke bank. Kita masih koordinasikan dengan bank," ujarnya.*