Korupsi di Satlantas Polda NTT

Empat Pimpinan Bank di Kupang Diperiksa

Polisi akan memanggil empat pimpinan bank di Kota Kupang terkait dugaan korupsi penilepan dana PNBP TA 2011, 2013 dan 2014 di Dirlantas Polda NTT

istimewa
DIPERIKSA -- Bripka NL alias Rico diperiksa anggota Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Nyoman G Mariana, pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Setelah memeriksa istri dan ibu mertua tersangka Bripka Rico, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT memanggil empat pimpinan bank di Kota Kupang terkait dugaan korupsi penilepan dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT senilai Rp 1,8 miliar.

Pemanggilan empat pimpinan bank itu untuk menelusuri dugaan aliran dana milik tersangka Bripka NL alias Rico, yang disimpan di empat bank tersebut.

Demikian informasi yang diperoleh Pos Kupang di Polda NTT, Sabtu (28/3/2015) siang. Surat panggilan terhadap empat pimpinan bank itu sudah dilayangkan pekan lalu dan diagendakan pemeriksaannya minggu ini. Pemeriksaan empat pimpinan bank lantaran beberapa aset yang dimiliki tersangka Rico diklaim sebagai jaminan peminjaman uang di bank. Nilai pinjamannya beragam hingga total mencapai miliaran rupiah.

Untuk membuktikan ada dan tidaknya pinjaman serta aset yang dijaminkan Rico, penyidik memanggil pimpinan atau pihak yang berkompeten bagian perkreditan pada empat bank itu.

Hasil pemeriksaan itu akan disimpulkan dan dievaluasi penyidik terkait sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan keluarganya. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun keluarga mengklaim aset-aset yang akan disita penyidik dibeli dari hasil usaha kerja sendiri bukan dari uang setoran PNBP yang ditilep tersangka.

Penyidik mengejar aset- aset tersangka lantaran selain menjerat dengan tuduhan korupsi penyidik juga menerapkan tuduhan tindak pidana pencucian uang kepada tersangka Rico.

Diberitakan sebelumnya, selama dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (26- 27/3/2015), istri dan ibu mertua Bripka NL alias Rico,

diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NT. Istri dan ibu mertua tersangka Rico diperiksa terkait aset-aset yang mengatasnamakan keduanya.

Pemeriksaan istri tersangka, Maria Corebima dan ibu mertua, Agnes Corebima, lantaran penyidik menemukan sejumlah aset yang dikuasai Rico, mengatasnamakan Maria Corebima dan Agnes Corebima.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved