Korupsi di Satlantas Polda NTT

Tiga Oknum Polda NTT Terancam di Pecat

Tiga anggota Polda NTT terancam dipecat lantaran terlibat kasus korupsi. Yakni Bripka ED alias Edi, dan Bripka NL alias Rico.

istimewa
DIPERIKSA -- Bripka NL alias Rico diperiksa anggota Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Nyoman G Mariana, pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Dua anggota Polda NTT terancam dipecat lantaran terlibat kasus korupsi. Dua anggota itu, yakni Bripka ED alias Edi, anggota Ditresrkrimsus Polda NTT, dan Bripka NL alias Rico, anggota Ditlantas Polda NTT.

Inspektur Pengawasan Polda NTT, Kombes Pol Jhon Efri, mengatakan hal itu, Rabu (25/3/2015) sore. Ia menjelaskan, proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dua anggota yang diajukan pemecatan, satu orang terlibat kasus penilepan dana operasional Ditreskrimsus Polda NTT tahun anggaran 2013 senilai Rp 468 juta berinisial ET alias Edi.

Sementara Bripka NL alias Rico, terlibat kasus penilepan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014.

Saat ini, kata Jhon, keduanya masih diproses dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Sesuai aturan internal Polri, demikian Jhon, anggota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dipecat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved