Korupsi di Satlantas Polda NTT

Sesuai Diperiksa 8 Jam Bripka Rico Diringkus

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT menahan Bripka NL alias Rico,anggota Ditlantas Polda NTT,Rabu (25/4/2015)

POS KUPANG/ENOLD AMATRAYA
MILIK RICO--Inilah rumah milik Bripka Rico di kawasan perumahan Lopo Indah Permai --BTN Kolhua--, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Gambar diambil hari Selasa (17/3/2015) sore. Rumah ini sudah disita polisi. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT menahan Bripka NL alias Rico, anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT, Rabu (25/4/2015) malam.

Rico ditahan setelah tim penyidik yang dipimpin Iptu Hatta memeriksa Rico sebagai tersangka selama delapan jam di Mapolda NTT dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP tahun 2011, 2013 dan 2014 senilai Rp 1,8 miliar.

Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H, mengatakan itu saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK, Kamis (26/3/2015). Rico ditahan 20 hari di sel tahanan Mapolda NTT.

Agus menjelaskan, Rico ditahan agar proses penyidikan kasus berjalan lancar. Tak hanya itu, penahanan Rico lantaran ancaman pasal yang dituduhkan kepadanya maksimal di atas lima tahun penjara.

Seusai menahan Rico, kata Agus, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lainnya. Informasi yang dihimpun, penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan internal Ditlantas Polda NTT dan pihak luar seperti perbankan.

Untuk mengejar aset-aset yang dimiliki Rico, penyidik juga mulai periksa keluarga Rico. Pasalnya, barang yang disita polisi nilainya masih lebih kecil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved