Korupsi di Satlantas Polda NTT
Penyidik Sita Dua Mobil Milik Rico
dua kendaraan roda empat milik Bripka NL alias Rico, tersangka dugaan korupsi dana PNBP Ditlantas Polda NTT TA 2011, 2013 dan 2014, disita Polda NTT.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menyita dua kendaraan roda empat milik Bripka NL alias Rico, tersangka dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 senilai Rp 1,8 miliar.
Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H, yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK, Jumat (20/3/2015), mengatakan, dua unit kendaraan roda empat yang disita berupa satu unit mobil Toyota Inova dan satu mobil tangki air. Dua unit kendaraan itu disita dari tangan Rico, Jumat (20/3/2015). "Dua kendaraan itu kami sita sebagai barang bukti," kata Agus.
Ia menjelaskan, dua kendaraan itu disita lantaran diduga dibeli dari hasil dugaan korupsi yang diduga dilakukan Rico. Tak hanya dua kendaraan, penyidik terus menelusuri aset-aset milik Rico yang diduga didapatkan dari hasil uang penilepan dana PNBP untuk kepentingan pribadi dan bisnis sampingan.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Moch Slamet, yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, penyitaan dua aset milik Rico setelah penyidik mendapat informasi dua kendaraan itu dibeli dari hasil penilepan dana PNBP selama tiga tahun anggaran.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Slamet, penyidik mengecek kepada tersangka Rico tentang dua kendaraan tersebut. Tak berapa lama tersangka menyerahkan sendiri dua kendaraan kepada penyidik.
Ia menjelaskan, dua kendaraan yang disita belum menutup kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasalnya, perhitungan tim Mabes Polri menemukan dugaan penyimpangan PNBP tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 mencapai Rp 1,8 miliar.
"Kami masih menelusuri kepemilikan aset tersangka yang diperoleh dari hasil dugaan korupsi dan PNBP itu," kata Slamet.
Untuk menyita aset, demikian Slamet, tim harus terlebih dahulu mengecek dan memastikan aset yang disita benar-benar berasal dari hasil kejahatan. Tim tidak akan menyita aset-aset tersangka yang diperoleh di luar hasil dugaan korupsi dana PNBP.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan Bripka NL alias Rico sebagai tersangka dugaan korupsi penilepan dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp 1,8 miliar.