Korupsi di Satlantas Polda NTT

Bripka Rico Tilep Rp 1,8 M untuk Bisnis

Bripka NL alias Rico, menjadi tersangka dugaan korupsi penilepan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) TA 2011, 2013 dan 2014 sebesar Rp1,8 miliar

istimewa
DIPERIKSA -- Bripka NL alias Rico diperiksa anggota Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Nyoman G Mariana, pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, Bripka NL alias Rico, sebagai tersangka dugaan korupsi penilepan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tiga tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 dengan total nilai Rp 1,8 miliar. Dana itu ditilep oknum Bripka NL untuk kepentingan pribadi dan usaha sampingan.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes (Pol) Moch Slamet, di ruang kerjanya, Senin (16/3/2015), menjelaskan, Bripka Rico sudah diperiksa sebagai tersangka pekan lalu dalam kasus ini.

Terbongkarnya kasus penilepan uang PNPB oleh Bripka Rico, demikian Slamet, bermula ketika tim Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan PNPB di Polda NTT tahun 2014.

Ia menjelaskan, tim Mabes Polri turun lantaran mengendus adanya dugaan ketidakwajaran penyetoran dana PNBP ke Mabes Polri. Ketidakwajaran itu terlihat dari ketidakseimbangan jumlah penyetoran PNBP dengan jumlah material seperti Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tentang modus korupsi yang dilakukan Bripka Rico, jelas Slamet, tersangka tidak menyetorkan keseluruhan hasil penyetoran PNBP ke kas negara. Hasil setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha bisnis sampingannya.

STORY HIGLIHGTS
* Tahun Anggaran 2011, 2013 dan 2014
* Beli Tanah, Rumah dan Mobil Tangki
* Seluruh Aset Tersangka Akan Disita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved