Dua Terdakwa Korupsi SMPN 6 Lambaleda Divonis Empat Tahun Penjara

Gabriel Darmi Judenli dan Wilibordus Karyadi, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 6 Lambaleda di Desa Compang Necak, Kabupaten Manggara

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM KUPANG -- Gabriel Darmi Judenli dan Wilibordus Karyadi, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 6 Lambaleda di Desa Compang Necak, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang selama empat tahun penjara.

Like www.facebook.com/poskupang.online     Follow https://twitter.com/poskupang 

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (13/3/2015) menyebutkan, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 6 Lambaleda akhirnya divonis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ruteng kepada keduanya yakni dengan pidana delapan tahun.

Selain memvonis penjara selama 4 tahun, kedua terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka keduanya dipidana dengan tiga bulan penjara atau sub sidair tiga bulan penjara.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved