Dua Terdakwa Korupsi SMPN 6 Lambaleda Divonis Empat Tahun Penjara
Gabriel Darmi Judenli dan Wilibordus Karyadi, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 6 Lambaleda di Desa Compang Necak, Kabupaten Manggara
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM KUPANG -- Gabriel Darmi Judenli dan Wilibordus Karyadi, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 6 Lambaleda di Desa Compang Necak, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang selama empat tahun penjara.
Like www.facebook.com/poskupang.online Follow https://twitter.com/poskupang
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (13/3/2015) menyebutkan, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 6 Lambaleda akhirnya divonis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ruteng kepada keduanya yakni dengan pidana delapan tahun.
Selain memvonis penjara selama 4 tahun, kedua terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka keduanya dipidana dengan tiga bulan penjara atau sub sidair tiga bulan penjara.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com