Konflik Internal Golkar

Setya Novanto Pasrah jika Dicopot dari Ketua DPR

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengakui, keberadaannya sebagai pimpinan tertinggi di parlemen tidak terlepas dari mewa

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Ketua DPR RI, Drs. Setya Novanto, AK, didampingi anggota DPRD NTT, Anwar Pua Geno, dan Direktur Novanto Center, Moch Ansor, memberikan cinderamata kepada Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr, di Istana Keuskupan Agung Kupang, Kamis (30/10/2014) pagi. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Setya Novanto angkat bicara terkait rencana Partai Golkar kubu Agung Laksono yang akan mencopotnya sebagai Ketua DPR. Pencopotan akan dilakukan kubu Agung jika kepengurusan mereka disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita harapkan, saya tidak berdiri pada satu kelompok, tetapi keluarga besar DPR RI," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengakui, keberadaannya sebagai pimpinan tertinggi di parlemen tidak terlepas dari mewakili Partai Golkar. Dia pun mengaku akan mengikuti peraturan anggaran dasar dan rumah tangga serta tata tertib yang ada di partai.

"Tentu kita harapkan semua bisa berjalan baik dan tetap kan semua keluarga besar kader Golkar, saya sebagai kader akan ikuti aturan yang ada," ucapnya.

Wacana penggantian Ketua DPR ini muncul setelah kubu Agung Laksono merasa dimenangkan oleh Mahkamah Partai sebagai kepengurusan yang sah. Kini kubu Agung telah menyerahkan susunan kepengurusan berdasarkan hasil mahkamah partai itu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 ayat (1) menyebutkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ada banyak penyebab pimpinan DPR diberhentikan, salah satunya diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d, yakni diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam Pasal 87 ayat (4), diatur bahwa penggan pimpinan DPR berasal dari partai politik yang sama.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved