Konflik Internal Golkar

Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono

Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Partai Golkar terpilih Agung Laksono (dua kiri) saling berpegangan tangan dengan calon Ketum Golkar Priyo Budi Santoso (kiri), Agus Gumiwang Kartasasmita (dua kanan), dan Ketua Panitia Munas Yoris Raweyai (dua kanan) usai Musyawarah Nasional IX PG di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/12/2014). Agung Laksono memenangkan pemilihan Ketum Golkar melalui voting setelah unggul dengan 147 suara dari lawan-lawannya 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.

"Sekarang kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Yasonna mengatakan, Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasannya mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

"Sebelumnya kami sampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut," kata Yasonna.

Dalam putusan Mahkamah Partai, anggota MPG memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta

Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.

"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Selasa (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyampaikan pendapat yang lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis.

Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Tags
Golkar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved