Breaking News

Abraham Samad Belum Penuhi Pemanggilan Polda Sulsel

Dia mengatakan, ketidakhadiran Abraham dalam memenuhi pemanggilan penyidik ini, kembali akan

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukan bukti foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. 

POS KUPANG.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak aktif, Abraham Samad tidak menghadiri pemanggilan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang dituduhkan kepadanya.

"Seharusnya, hari ini AS akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum. Tetapi, hingga sore hari, dia tidak menghadiri pemanggilan itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, ketidakhadiran Abraham dalam memenuhi pemanggilan penyidik ini, kembali akan diagendakan pemanggilan selanjutnya karena beberapa pertanyaan masih harus dijawabnya.

Bahkan informasi yang diperoleh juga, ketidakhadiran Abraham itu merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan sebelumnya pada Selasa, 24 Februari 2014 juga tidak sempat hadir.

"Untuk alasan ketidakhadiran itu tanpa alasan karena pihak kuasa hukumnya juga tidak menyampaikannya. Jadi pemeriksaan hari ini batal dilaksanakan kembali," kata Endi.

Sebelumnya, Selasa 17 Februari, Polda Sulsel mengumumkan status tersangka Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

"AS, sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Februari lalu dan penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel menindaklanjuti gelar perkara Mabes Polri pada 5 Februari lalu," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, waktu itu.

Dia mengatakan, penetapan status terlapor menjadi tersangka itu harus dilakukan secara hati-hati, makanya penyidik baru mau menggelar ekspose itu setelah semua bukti-buktinya kuat.

Abraham Samad ditersangkakan karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas laporan dari Feriyani Lim.

Dalam kasus itu pula, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Penetapan Feriyani Lim oleh penyidik Polda Sulsel itu usai memeriksa sekitar 20 saksi.

Sejauh ini, saksi-saksi yang diperiksa adalah aparatur pemerintahan di Makassar, dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, hingga pihak imigrasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta.

Kasus yang menimpanya ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved