Kasus MBR Alor

Enny Anggrek Seharusnya Turut Bertanggungjawab

Enny Anggrek seharusnya yang turut bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM KUPANG -- Enny Anggrek seharusnya yang turut bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor Tahun 2012.

Pasalnya, ada aliran dana proyek MBR yang ditransfer ke rekeningnya oleh Ronny Anggrek.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Ronny Anggrek, John Rihi,S.H kepada pos-kupang.com, Jumat (6/3/2015) malam.

Menurut John, mengapa sampai sejumlah pengacara yang mendampingi terdakwa Ronny Anggrek selalu mempertanyakan kepentingan dan status Enny dalam persidangan, alasannya bahwa ada sejumlah fakta secara formil telah memperkuat keterlibatan Enny dalam proyek MBR di Alor.

"Ada dana yang ditransfer oleh klien kami ke rekening Enny melalui Bank Mega sebanyak dua kali dengan total sekitar Rp 800 juta lebih dan dibuktikan dengan kuitansi. Bahkan fakta lain juga terungkap dalam persidangan bahwa Enny pernah mengirim surat ke Kasatker MBR Kemenpera RI atas nama PT Timor Pembangunan Cabang Alor," kata John Rihi.

Dua surat itu masing- masing tanggal 30 September 2012 dan 27 Agustus 2013.

John juga mempertanyakan, soal bukti-bukti pengiriman barang/material oleh Enny ke lokasi proyek. Karena, lanjutnya, Enny mengakui bahwa dialah yang memesan barang untuk proyek MBR di Alor.

Fakta lain, lanjut John bahwa dalam pemeriksaan saksi Direksi Teknis Gerson Lapenangga dan Kasatker MBR, Khairul Sitepu terungkap bahwa sebenarnya Ennylah yang mengerjakan proyek tersebut.

"Gerson Lapenangga saat diperiksa mengakui ke lokasi proyek satu minggu sekitar dua sampai tiga kali dan pernah bertemu Enny. Sedangkan Ronny Anggrek dirinya baru mengenal dalam persidangan," ujarnya.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Tags
Kejati NTT
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved