Kemelut di Golkar
Melkias Mekeng Plt Ketua Golkar NTT
Untuk pelaksanaan musda-musda di kabupaten/kota dan DPD I NTT, akan dikoordinir oleh Pak Melkias Markus Mekeng selaku Plt Ketua DPD I NTT.

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Untuk pelaksanaan musda-musda di kabupaten/kota dan DPD I NTT, akan dikoordinir oleh Pak Melkias Markus Mekeng selaku pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD I NTT.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga, Melkianus Laka Lena, melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2015) malam.
Laka Lena mengatakan, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar, kubu Munas Ancol ditetapkan sebagai pemenang dalam dualisme kepengurusan Partai Golkar saat ini.
Karena itu, Mahkamah Partai Golkar memberikan sejumlah tugas kepada pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
"Mahkamah partai memberikan tugas pertama kepada pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol untuk mempersiapkan Munas Partai Golkar berikutnya paling lambat bulan Oktober 2016, karena mahkamah partai menilai pelaksanaan Munas yang berdekatan dengan pelaksanaan pemilu sangat tidak efektif, dan mengganggu," jelas Laka Lena.
Tugas berikutnya, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol melakukan konsolidasi organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan cara melaksanakan musyawarah daerah (Musda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota karena jajaran kepengurusan ini juga sudah habis masa baktinya.
"Mahkamah juga meminta kepada jajaran pengurus hasil Munas Ancol untuk mengakomodir hasil Munas Bali dengan pertimbangan PDRMJ (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Rekam Jejak) untuk masuk dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2015 hingga maksimal Oktober 2016 mendatang," jelas Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini.
Ditambahkannya, mahkamah partai dalam putusannya juga menegaskan akan tetap melakukan pemantauan dan supervisi kepada pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah diberikan oleh mahkamah partai.
"Mahkamah partai tetap akan mengawasi apakah pengurus DPP Partai Golkar saat ini melaksanakan apa yang ditugaskan atau tidak sampai Oktober 2016 mendatang," tegasnya.
Menanggapi hasil putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, Laka Lena menjelaskan, pihaknya segera melaporkan hasil ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.
"Pengesahan ini penting untuk nantinya pengurus Partai Golkar bisa mengusung paket pasangan calon dalam pemilukada di daerah-daerah karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) hanya akan mengakui pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus partai yang mendapatkan pengesahan Kemenkumham," urainya.
Selain itu, untuk tugas mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali, menurut Laka Lena, pihaknya juga akan mengundang kubu hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie untuk melakukan konsolidasi bersama dalam membangun Partai Golkar menjadi lebih kuat dan matang ke depan.
"Untuk pelaksanaan musda-musda di kabupaten/kota dan DPD I NTT, akan dikoordinir oleh Pak Melkias Markus Mekeng selaku pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD I NTT. Hasil dari musda-musda inilah yang nantinya akan mengusung paket pasangan calon di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pemilukada. Jadi bukan kepengurusan yang ada saat ini," tandasnya.