KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
KPK Anggap Putusan Praperadilan Budi Gunawan sebagai Kecelakaan Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kece
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kecelakaan hukum.
Ia menganggap putusan tersebut telah mencederai lembaga praperadilan karena ada penyimpangan objek gugatan.
"Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai," ujar Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Zulkarnain mengatakan, dampak putusan praperadilan ini meluas terhadap sistem hukum Indonesia. Menurut dia, ada batasan objek dalam praperadilan yang "keluar jalur" dalam putusan tersebut.
"Itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan. Jadi kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zulkarnain.
Dalam putusan tersebut, hakim Sarpin Rizaldi menilai bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
Imbasnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi dari sisi asasnya sudah agak-agak (menyimpang), praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita," kata Zulkarnain.
KPK, kata Zulkarnain, masih akan mempelajari putusan praperadilan dan mendiskusikannya dengan pejabat struktural mengenai upaya hukum selanjutnya. Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang