Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kasus PDT di NTT, Penyidik Temukan Kerugian Negara Rp 7 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menemukan kerugian negara pada proyek pembangunan dermaga dan jalan di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Alo

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang,  Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menemukan kerugian negara pada proyek pembangunan dermaga dan jalan di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Alor dan Kabupaten timor Tengah Utara (TTU) sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar dalam satu proyek.

Ketiga proyek miliaran rupiah ini berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) RI tahun 2013 dan 2014.

Informasi yang diperoleh di Kejati NTT, Senin (23/2/2015) menyebutkan, kerugian negara dalam satu proyek berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar itu merupakan estimasi oleh Kejati NTT.

Hasil estimasi itu diperoleh ketika tim penyidik terjun langsung ke lapangan untuk melihat proyek-proyek tersebut.

Untuk kasus proyek pembangunan Dermaga di Kabupaten Flotim yang terletak di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat maupun pembangunan Dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, penyidik menemukan bahan yang digunakan tidak sesuai sepesifikasi yaitu besi beton yang seharusny menggunakan besi beton dengan Kualitas Beton (K) 300, namun yang ditemukan kedua dermaga yang dibangun itu menggunakan besi beton K 55.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H membenarkan estimasi kerugian negara oleh Kejati NTT dalam proyek PDT itu berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar untuk satu proyek.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved