Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Polda NTT Gelar Sidang Kode Etik Setelah Rudy Jalani Hukuman

Kepolisian Daerah (Polda) NTT menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang sudah menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi Brigp

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) kemarin 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepolisian Daerah (Polda) NTT menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang sudah menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi Brigpol Rudy Soik dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.

Bila keputusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman, Polda NTT akan menggelar sidang kode etik profesi.

"Polda NTT menghormati keputusan yang sudah di jatuhkan pengadiilan terhadap Rudy Soik . Sedangkan nanti setelah selesai Rudy Soik menjalankan hukuman maka akan digelar sidang kode etik profesi di Polda NTT," ujar Kabid Humas
Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.Ik, Kamis (19/2/2015).

Ia dikonfirmasi tentang sikap Polda NTT setelah majelis hakim PN Kupang memvonis bersalah mantan anggota Satgas Human Trafficking Polda NTT tersebut. Menurut Agus, sidang kode etik profesi itu akan menentukan apakah Brigpol Rudy Soik masih layak atau tidak untuk menjadi anggota Polri.

"Apabila keputusan sidang menyatakan Rudi Soik masih layak maka dia masih bisa untuk menjadi anggota Polri. Namun bila keputusan sidang merekomendasikan Brigpol Rudy Soik untuk diberhentikan secara tidak hormat maka dia bisa dipecat dari anggota Polri," tegasnya.

Pada Agustus 2014, Rudy Soik melaporkan komandannya ke komnas HAM terkait penghentian proses penyelidikan kasus human trafficking di NTT. Pada Agustus 2014, Kapolda NTT kala itu, Brigjen Yoga Ana mengatakan Rudy Soik akan terkena tindakan disiplin karena meninggalkan tugas tanpa alasan tanggal 18 Juni-9 Juli 2014. Tangga 28-29 Oktober 2014, Rudy Soik menganiaya Ismail Paty Sanga di Kupang. Tanggal 7 November 2014, Ismail Paty Sanga melaporkan Rudy Soik kepada Polda NTT karena menganiaya.

Tanggal 12 November 2014, Rudy Soik ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga. Tanggal 29 Januari 2015, JPU menuntut enam bulan penjara terhadap Rudy Soik. Dan, tanggal 17 Februari 2015, jakim PN Kupang memvonis Rudy empat bulan penjara. (aly)

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved