KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

ICW Tolak Gagasan Ruki Kasus BG Dilimpahkan ke Penegak Hukum Lain

Indonesia Corruption Watch (ICW)menolak wacana yang dilontarkan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRIBUN/DANY PERMANA Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pimpinan KPK saling berpegangan tangan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW)menolak wacana yang dilontarkan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke penegak hukum lain.

ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menyidik kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

"Kami sendiri menolak gagasan Ruki, kalau itu benar gagasannya, untuk melimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Opsi melimpahkan penanganan kasus Budi disampaikan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri, Jumat malam. Emerson khawatir kasus Budi akan dihentikan jika dilimpahkan ke penegak hukum lain.

Menurut dia, bukti-bukti terkait dugaan korupsi Budi yang dimiliki KPK sudah cukup kuat. "Sehingga tidak ada alasan bagi KPK melimpahkan kasus itu," katanya.

Emerson juga meminta Ruki untuk tidak ikut mengambil keputusan di KPK terkait dengan penanganan kasus di Kepolisian. Ruki dinilai sarat konflik kepentingan karena dia merupakan purnawirawan jenderal Polisi.

Sebelumnya Ruki juga mengatakan bahwa KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Menurut Sarpin, jabatan Karobinkar yang dipegang Budi merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.(Icha Rastika)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved