Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Ini Perjuangan Rudy Berakhir di LP

Rudy Soik melaporkan komandannya ke Komnas HAM terkait penghentian proses penyelidikan kasus human trafficking di NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
TANGGAPAN--Terdakwa Rudy Soik saat mendengarkan tanggapan penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/2/2015). 

* Agustus 2014: Rudy Soik melaporkan komandannya ke Komnas HAM terkait penghentian proses penyelidikan kasus human trafficking di NTT.

* Agustus 2014: Brigjen Yoga Ana mengatakan Rudy Soik akan terkena tindakan disiplin karena meninggalkan tugas tanpa alasan sejak tangal 18 Juni - 9 Juli 2014.

* 28-29 Oktober 2014: Rudy Soik menganiaya Ismail Paty Sanga di Kupang.

* 7 November 2014: Ismail Paty Sanga melapor Rudy Soik ke Polda NTT karena menganiayanya.

* 12 November 2014: Rudy Soik ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.

* 19 November 2014: Rudy Soik tampil di Mata Najwa, setelah itu langsung ditahan di Polda NTT.

* 15 Desember 2014: Rudy disidangkan dalam kasus penganiyaan di PN Kupang. Dalam persidangan hakim memeriksa saksi-saksi, yakni Ismail Paty Sanga, Aris Sinlaloe, Oklen Patty, Briptu Sipri Manase Enaulu, Briptu Muhammad Tupong, Briptu James Supit Tambenu, Briptu Yohanes Dedy Ripaltius. Dan dua saksi ad de char, dr. Rorry Hartono dan Kombes Pol Alfons Loe Mau.

* 29 Januari 2015: JPU tuntut enam bulan penjara terhadap Rudy Soik.

* 17 Februari 2015: Hakim PN Kupang memvonis empat bulan penjara. (vel/*)

Sumber: Pos Kupang
Tags
Rudy Soik
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved