Polri vs KPK

Budi Gunawan Menang, Polrestabes Makasar Duduk Bersila

Ratusan polisi membagi-bagikan bunga kepada warga di depan Markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/2/2015) pagi.

Editor: Ferry Jahang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

MAKASSAR, POS KUPANG.COM--- Kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan soal penetapan status tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirayakan di Makassar. Ratusan polisi membagi-bagikan bunga kepada warga di depan Markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/2/2015) pagi.

Di antara para polisi, terlihat ada puluhan polwan yang turut membagi-bagikan bunga. Selain itu, Polisi juga membentangkan tiga spanduk bertuliskan

"Polri Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Makassar Dengan Dimenangkannya Gugatan Praperadilan".

Sebelum membagi-bagikan bunga di jalan, polisi terlebih dahulu menggelar doa syukur dengan duduk bersila di halaman markas Polrestabes Makassar. Mereka mengundang pakar hukum Juajir Sumardi, SH MH yang adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Menurut Juajir, putusan sidang praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan harus dihormati.

"Putusan sudah ada, jadi Presiden harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Di mana, status tersangka Budi Gunawan diputuskan oleh hakim bahwa tidak sah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Fery Abraham mengatakan, kegiatan ini dilakukan sekaligus sebagai bentuk ungkapan syukur dan terima kasih kepada masyarakat.

"Harapan ke depan, Polri segera mendapat Kapolri Baru. Siapa pun Kapolri, kita tetap ikut dan melaksanakan tugas sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved