Ini Penyebab Sipadan dan Ligitan Lepas dari Indonesia
ICJ adalah International Court of Justice atau Mahkamah Internasional. Di gedung inilah, Pulau Sipadan dan Ligitan diputuskan menjadi milik Malaysia.
Diajukanlah kasus dua pulau itu ke ICJ dengan kesadaran dua pihak (Indonesia dan Malaysia) untuk menyelesaikannya karena berpotensi menganggu hubungan bilateral antarbangsa.
Prosesnya cukup lama, sekitar dua tahun. Indonesia menyewa pengacara khusus untuk kasus itu karena di Indonesia belum ada pengacara dan pakar hukum internasional yang berpengalaman berperkara di ICJ.
Indonesia didampingi pengacara dari Belanda, Perancis, dan Amerika Serikat untuk menghadapi pengacara dari Inggris yang mendampingi Malaysia dalam sidang ICJ.
Indonesia mengajukan bukti bahwa pulau ini bagian dari NKRI berdasrkan perjanjian Juanda demham menarik garis dari lintang tanpa batasan.
Indonesia juga memperlihtkan bukti kapal induk Belanda pernah berpatroli ke sekitar dua pulau itu, dengan asumsi kalau Belanda pernah ke daerah ini, maka berarti milik Indonesia.
Malaysia mengajukan bukti bahwa kedua pulau ini bagian dari Malaysia dengan dasar perjanjian Sultan Sulu dengan Inggris yang selanjutnya menjadi wilayah Malaysia setelah merdeka dari Inggris.
Malaysia juga memperlihaykan bukti bahwa Inggris pernah melakukan penarikan pajak ke peternak penyu di pulah itu pada tahun 1930.Ada juga mercusuar dengan tulisan "dibangun oleh Inggris".
Hakim ICJ menolak bukti Indonesia karena perjanjian Juanda hanya mengatur pembagian darat, bukan.laut.
Hakim juga menolak bukti Malaysia soal perjanjian Sultan Sulu dengan Inggris.
Tapi hakim ICJ menyatakan kedua pulau ini menjadi milik Malaysia dengan dasar efektifity dimana ada asas kedaulatan yamg pernah dilakukan di pulau ini sebelum perjanjian Juanda, khususnya penarikan pajak oleh Inggris sejak 1930-an.
Dari 17 hakim ICJ, 16 mendukung putusan dan hanya satu dissenting opinion.
Dengan kata lain, pulau ini adalah milik Malaysia karena dulu Inggris pernah melakukan kegiatan secara hukum (penarikan pajak) di pulau ini.
Penarikan pajak itulah penyebab Pulau Sipadan dan Ligitan keluar dari Indonesia dan resmi menjadi milik Malaysia.
Meski demikian, efek dari keputusan ini bukan berarti jumlah pulau di Indonesia berkurang karena memang sebelmnya pulau itu tidak pernah diidentifikasi sebagai bagian Indonesia. Bahkan nanti ketahuan bahwa ada dua pulau seperti pada tahun 1989 ketika saat Indonesia dan Malaysia membuat pendataan perbatasan.
Kedua, kasus kedua pulau itu unik dan setelah didata, tidak ada lagi pulau yang menjadi sengketa dengan negara tetangga.
Peserta diskusi memastikan bahwa kasus dua pulau itu kasus pertama dan terakhir.