Duh! Istri dan Selingkuhan Sepakat Bunuh Si Suami saat Tertidur
Bambang ternyata, bukan korban perampokan. Yang bersangkutan merupakan korban pembunuhan berancana, oleh Istrinya, Mariam (23) dengan, Rudi (30) selin
"Saya lupa jenis apa. Saya panik. Yang jelas saya dijanjikan mendapat bagian 50 persen dari Rudi. Motor itu sekarang dibawa Rudi. Saya baru mendapat uang Rp 75 ribu dari Rudi," katanya, lebih dari itu ia tidak tahu. Yang ia tahu, yang Rudi dan Mariam memang mempunyai hubungan khusus.
"Saya tidak punya hubungan keluarga dengan Rudi. Kami cuma berteman. Saya menyesal," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Kapolres OKU, AKBP Mulyadi Sik MH, Iptu Roy Zulisrin SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan Mariam. Saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah mendengar pengakuan berbelit-belit akhirnya istri korban mengaku, telah merencanakan niat bersama selingkuhannya untuk membunuh Bambang yang tak lain suaminya.
Roy menceritakan, rencana pembunuhan dilakukan sejak Januari 2015. Rencana melalui SMS dan telepon antara Mariam dan Rudi.
"Bahkan sebelum belakukan eksekusi, Mariam memberi suaminya obat tidur. Tidak ada perlawanan dari korban saat dibunuh. Korban dibunuh saat tidur bersama istrinya di dalam kamar," kata Kapolsek.
Atas kejadian ini, Polisi, kata Roy sudah mengamankan Mariam yang merupakan Istri korban dan Apri yang menemani Rudi saat melakukan pembunuhan.
"Yang melakukan eksekusi hanya Rudi. Sementara Apri hanya sebatas melarikan motor. Apri ini mengetahui jika Rudi akan membunuh korban. Rudi sekarang ini masih buron dan petugas saat ini masih melakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, Kata Kapolsek atas perbuatannya tersangka diancam pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunugan berancana. Ancaman hukuman, 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Tribun Sumsel)
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang
