Kasus Dana Monev MBR di NTT
Ditahan Jaksa, Mantan Kasatker Terkena Serangan Jantung di Rutan Penfui
Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dana monitoring evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 201
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dana monitoring evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT, Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, tiba-tiba terkena serangan jantung setibanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui Kupang dalam status tahanan Kejati NTT.
Kajati NTT, John W Purba, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Jumat (6/2/2015) malam menjelaskan, mengetahui Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, terkena serangan jantung akhirnya dilarikan ke RSU WZ Johannes Kupang dan dirawat di Ruang ICU.
Ia mengatakan, belum ada perkembangan baru soal penanganan kasus ini. Saat ini, lanjutnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Mungkin yang baru adalah kasatker yang terkena serangan jantung saat hendak ditahan. Terpaksa kami harus bawa dia untuk mendapatkan perawatan di ICU rumah sakit. Sampai saat ini dia masih dirawat di rumah sakit. Selain itu, tidak ada perkembangan baru," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati NTT menahan empat tersangka, yakni Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T, Ir. Toni R Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, dan R Bambang Triantoro, S.T, M.T. Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa mereka sebagai tersangka.
Pantauan Pos Kupang di Kejati NTT, Kamis (5/2/2015) malam, tersangka Dedi Gusnadi, Edo Iskandar dan Bambang Triantoro serta Toni R. Sidiq diperiksa pada ruangan berbeda di Kejati NTT. Dedi Gusnadi diperiksa oleh Jaksa Yudi, S.H; Edo Iskandar diperiksa oleh Jaksa Revo Mandelu, S.H; Bambang Triantoro diperiksa oleh Jaksa Emy Jehamat, S.H dan tersangka Toni Rusmar Sidiq diperiksa oleh Jaksa Devi Muskita, S.H dan Henderina Malo, S.H. Kehadiran mereka di Kejati NTT sudah dari pukul 09.00 Wita, namun pemeriksaan sempat ditunda beberapa saat karena masih menunggu penasehat hukum untuk mendampingi mereka.
Pemeriksaan terhadap para tersangka ini dilakukan sampai malam. Sebelum ditahan, Kejati NTT memeriksa kesehatan empat tersangka. Dan seorang tersangka bernama Toni R Sidiq, diketahui mengalami perubahan tekanan darah. Meski begitu, Kejati NTT terus mengikuti perkembangan kesehatan Toni dan akhirnya tetap ditahan setelah menjalani perawatan. (eko/yel)