Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Soik: Saya Diseret Karena Ada Ketakutan

Hal ini disampaikan Rudy Soik, dalam pembelaannya pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (5/2/2015).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
MENUJU MOBIL -- Brigpol Rudy Soik (pakai rompi) menuju mobil Kejari Kupang yang mengantarnya kembali ke Rutan Klas II B Kupang seusai sidang di Pengadilan Klas 1A Kupang, Rabu (17/12/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Saya diseret ke pengadilan ini, karena ada ketakutan dari oknum Polda NTT maupun Mabes Polri yang terlibat dalam kasus perdagangan orang. Dan juga merupakan bentuk rekayasa dari pimpinan saya."

Hal ini disampaikan Rudy Soik, dalam pembelaannya pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (5/2/2015).

Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi ini dipimpin majelis hakim ketua,Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H dibantu Panitera Pengganti, Imanuel Nabuasa,S.H.

Terdakwa Rudy Soik didampingi, Muji Kartika,S.H, Asfinawati,S.H dan Ferdinandus Maktaen,S.H.

Dalam pembelaannya Rudy Soik mengatakan, dirinya diseret sampai ke pengadilan karena adanya ketakukan dari oknum di Polda NTT maupun Mabes Polri yang terlibat kasus perdagangan orang. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved