Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik: Saya Diseret Karena Ada Ketakutan
Hal ini disampaikan Rudy Soik, dalam pembelaannya pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (5/2/2015).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Saya diseret ke pengadilan ini, karena ada ketakutan dari oknum Polda NTT maupun Mabes Polri yang terlibat dalam kasus perdagangan orang. Dan juga merupakan bentuk rekayasa dari pimpinan saya."
Hal ini disampaikan Rudy Soik, dalam pembelaannya pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (5/2/2015).
Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi ini dipimpin majelis hakim ketua,Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H dibantu Panitera Pengganti, Imanuel Nabuasa,S.H.
Terdakwa Rudy Soik didampingi, Muji Kartika,S.H, Asfinawati,S.H dan Ferdinandus Maktaen,S.H.
Dalam pembelaannya Rudy Soik mengatakan, dirinya diseret sampai ke pengadilan karena adanya ketakukan dari oknum di Polda NTT maupun Mabes Polri yang terlibat kasus perdagangan orang. *