Minggu, 12 April 2026

Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kejati NTT Tahan Empat Staf Kementerian Perumahan Rakyat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat tersangka kasus korupsi dana monitoring evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah ba

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat tersangka kasus korupsi dana monitoring evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT.

Keempat tersangka yang merupakan staf  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut adalah adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T, Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM dan R.Bambang Triantoro, S.T.M.T.

Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa mereka sebagai tersangka, Kamis (5/2/2015).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi Kamis (5/2/2015) malam mengakui pihaknya menahan tersangka MBR dana Monev 2013. "Betul ada penahanan," ujar John Purba melalui pesan singkat.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dana monev proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013.

Tiga tersangka diperiksa pada ruangan yang berbeda di Kejati NTT. Kahadiran mereka di Kejati NTT sekitar pukul 09:00 wita, namun pemeriksaan sempat ditunda beberapa saat karena masih menunggu penasehat hukum untuk mendampingi mereka.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved