Kasus Dana Monev MBR di NTT
Kejati NTT Tahan Empat Staf Kementerian Perumahan Rakyat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat tersangka kasus korupsi dana monitoring evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah ba
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat tersangka kasus korupsi dana monitoring evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT.
Keempat tersangka yang merupakan staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut adalah adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T, Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM dan R.Bambang Triantoro, S.T.M.T.
Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa mereka sebagai tersangka, Kamis (5/2/2015).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi Kamis (5/2/2015) malam mengakui pihaknya menahan tersangka MBR dana Monev 2013. "Betul ada penahanan," ujar John Purba melalui pesan singkat.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dana monev proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013.
Tiga tersangka diperiksa pada ruangan yang berbeda di Kejati NTT. Kahadiran mereka di Kejati NTT sekitar pukul 09:00 wita, namun pemeriksaan sempat ditunda beberapa saat karena masih menunggu penasehat hukum untuk mendampingi mereka.*