Proyek MBR Bermasalah

Kejari Kupang Serahkan Tersangka Korupsi Proyek MBR ke Tipikor

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang , Efraim Pong

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang , Efraim Pongsilurang telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada pos-kupang.com, Jumat (6/2/2015). Penyerahan berkas ini diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H.

Menurut Tedjo, pihaknya telah menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.

"Kami telah serahkan tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Kupang. Setelah penyerahan maka tersangka ini segara disidangkan," kata Tedjo.*

Silahkan

Like www.facebook.com/poskupang.online

Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved