Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR di Kota Kupang, Kejari Kupang Serahkan Pongsilurang ke Tipikor
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Efraim Pongs
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Efraim Pongsilurang segera diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kupang, Dudilo Diono, S.H.M.H melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada Pos- Kupang.Com, Selasa (3/2/2015).
Menurut Tedjo, jika tidak aral merintangi, maka pada Rabu (4/2/2015) atau hari ini, Red) , tersangka MBR Kota Kupang atas nama Efraim Pongsilurang akan dilimpahkan atau diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Kami segera serahkan tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Kupang. Setelah penyarahan maka tersangka ini segara disidangkan," kata Tedjo.
Tentang surat dakwaan terhadap tersangka, ia mengakui untuk surat dakwaan , JPU telah mempersiapkan atau siap disampaikan dalam sidang perdana nanti di Pengadilan Tipikor Kupang.
"Kita segera limpahkan ke pengadilan karena dalam waktu dekat, masa tahanan tersangka ini akan selesai," ujarnya.*