Kasus MBR Alor
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ronny Anggrek
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ronny Anggrek. Ronny Anggrek adalah salah satu kontraktor ya
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ronny Anggrek. Ronny Anggrek adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Alor.
Penolakan nota keberatan ini berlangsung dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (2/2/2015).
Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin , Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Ansyori Syaefudin, S.H. JPU, Emy Jehamat, S.H.
Sedangkan terdakwa MBR Alor yakni Ronny Anggrek selaku Direktur PT Timor Pembangunan)didampingi Penasehat Hukum, Benyamin Rafael, S.H.
Majelis hakim dalam putusan sela mengatakan, surat dakwaan sudah cermat dan isinya lengkap sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tentang nota keberatan terdakwa melalui penasehat hukum bahwa dakwaan JPU tidak cermat, majelis mengatakan, dakwaan JPU sudah jelas dan telah menguraikan secara cermat.
Begitu pula soal waktu dan tempat, majelis mengatakan, waktu dan tempat dalam dakwaan JPU sudah lengkap.
Majelis hakim juga mengatakan, perkara itu sudah masuk dalam materi pembuktian dan materi pokok perkara sehingga eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum dinyatakan tidak menerima eksepsi.*