KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

Budi dan Bambang Sama-sama Anggap Tuduhan Tidak Jelas

Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan maupun kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sama-sama menganggap, tuduhan yang dialam

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. 

POS KUPANG.COM -- Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan maupun kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sama-sama menganggap, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennye, sumir dan tidak jelas.

BW ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Pengangkapan BW dianggap tanpa melalui pemeriksaan sebelumnya.

Kuasa hukum BW, M Isnur mengungkapkan hingga saat ini pasal yang dituduhkan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap BW sumir. Polri, kata dia, tidak mampu menerangkan saksi mana yang diarahkan oleh Bambang untuk memberikan pernyataan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Kalau tuduhan jelas, mengarahkan yang mana? Ada 55 orang (saksi) kan banyak, disebut turut serta memerintahkan, menggerakkan, yang mana? Ini nggak jelas," kata Isnur dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/1/2015) kemarin.

Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan, Fredrich Yunadi juga punya argumen. Ia mengatakan surat panggilan terhadap para saksi atas kliennya tidak sah lantaran penyidik yang memanggil sudah pensiun. Selain itu, KPK secara de facto dan de jure tidak bisa lagi beroperasi lantaran hanya dipimpin tiga orang. Busyro Muqoddas telah pensiun sementara Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita anggap sampah semua karena tidak punya wewenang, tidak punya kekuatan hukum. KPK sudah tidak bisa berfungsi secara de facto maupun de jure. KPK ini harus berhenti karena pimpinan cuma empat. Baca dong Pasal 21 putusan MK. Sekarang putusan MK boleh nggak dilawan?" kata dia.

Kuasa hukum BW, Isnur kemundian mempertanyakan penangkapan yang dilakukan terhadap Bambang tanpa melalui pemeriksaan terlebih dulu. Menurut dia, dalam prosedur pemeriksaan yang sesungguhnya, seharusnya ada upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan hingga dua kali baru kemudian dilakukan upaya paksa.

"Tapi ini tidak. Tanpa ada pemanggilan sebelumnya, BW langsung ditangkap. Ini jelas kriminalisasi, dan wajar saja pak BW menolak diperiksa karena dia melihat surat penangkapannya pun cacat," imbuh dia.

Meski menolak semua tuduhan yang ditayangkan Polri, Isnur mengatakan Bambang menyatakan siap kooperatif menjalani setiap pemeriksaan. Bambang pun sudah mengajukan pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK.

"Ini sebuah pembelajaran bagi masyarakat, dan kami pun berharap pak Budi Gunawan mengambil langkah serupa, agar semuanya menghargai proses hukum yang berlaku," ucap Isnur.

Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan kembali, saksi yang akan diperiksa, termasuk kliennya, tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi pada kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebelumnya, KPK telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus Kapolri terpilih, Budi Gunawan.

Namun, kendala muncul karena walau telah dipanggil dia kali, saksi-saksi tersebut tidak menampakkan batang hidungnya. Mereka bahkan tidak memberikan keterangan apapun.

Para saksi itu antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (tribun/erik/nic)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved