Ikan Berformalin
Kapolda NTT Perintahkan Seluruh Kapolres Usut Kasus Ikan Formalin
Kepala Kepolisian Daerah NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH memerintahkan seluruh kapolres se-NTT untuk mengusut tuntas kasus
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH memerintahkan seluruh kapolres se-NTT untuk mengusut tuntas kasus ikan berformalin yang meresahkan masyarakat.
Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, dibiarkan terus beredar di pasaran dapat membahayakan hingga memakan korban manusia.
Kapolda Sunjaya menyatakan hal itu saat dihubungi Pos Kupang, Jumat (30/1/2015) siang. Ia dikonfirmasi terkait banyaknya temuan ikan berformalin yang dijual di pasar-pasar umum di NTT.
Mantan Wakapolda Aceh ini meminta seluruh kapolres tak hanya mengusut tuntas para pelakunya saja. Jejaring penyuplai formalin yang digunakan nelayan untuk pengawet ikan hingga perusahaan-perusahaan ikan yang menggunakan formalin sebagai pengawet juga harus diproses.
Untuk mengusut pelaku, pemain hingga perusahaan ikan yang memperdagangkan ikan berformalin harus menggandeng instansi terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan hingga Dinas Kesehatan. Para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan dan terancam hukuman berat.
Sementara itu penanganan kasus ikan berformalin di Kota Kupang ditangani tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perikanan dan Kelautan NTT dibantu Polda NTT. Pasca penyitaan puluhan ton ikan berformalin, tim sudah mengambil keterangan beberapa nelayan dan perusahaan.
Informasi yang dihimpun selain mengambil keterangan dari beberapa nelayan dan pengusaha ikan, tim sudah meminta BPOM Kupang mengambil sampel ikan yang disita untuk diteliti ulang terkait kandungan formalin yang dikandung.
Hasil sampel itu nanti akan dijadikan pembanding guna kelanjutan penyidikan kasus ikan berformalin.*
Silahkan