Ikan Berformalin
Semua Pengepul Ikan Wajib Bongkar di TPI Larantuka
Ikan itu akan diperiksa Dinas Kesehatan Kabupaten Flotim dan pihak DKP.
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM, LARANTUKA -Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP Dewa Putu Gede Artha, S.H menegaskan, semua pengepul dan nelayan yang hendak menjual ikannya di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) harus membawa ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Amagarapati. Ikan itu akan diperiksa Dinas Kesehatan Kabupaten Flotim dan pihak DKP.
"Ini kesepakatan bersama antara sejumlah pengusaha ikan, pemerintah diwakili Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flotim di Aula Mapolres Flotim. Sanksi bagi pengepul, nelayan dan pengusaha ikan yang tidak mengikuti kesepakatan bersama diserahkan ke DKP. Karena, semua ikan yang masuk akan dites apakah mengandung formalin atau tidak,"kata Artha yang ditemui seusai menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, Kamis (29/1/2015).
Ia mengatakan, saat ini pihak DKP sudah mulai bekerja bersama Dinas Kesehatan. "Alat dari Dinas Kesehatan sudah ada dan ini bisa digunakan untuk mendeteksi apakah ikan yang masuk ke Flotim berformalin atau tidak. Karena tidak semua ikan yang masuk ke Flotim dari Flotim, namun juga dari luar Flotim," jelas Artha.
Ketua DPRD Kabupaten Flotim, Yoseph Sani Bethan yang dihubungi, Kamis (29/1/2015), mengatakan isu ikan berformalin dari Flotim sudah menyebar. Dia meminta pemerintah menyikapinya secara serius.
"Tahun anggaran 2015 sudah ditetapkan anggaran untuk belanja alat tes, salah satunya untuk mengetes ikan apakah mengandung formalin atau tidak. Dan, saya sudah cek di dinas, alat itu dalam waktu dekat sudah ada. Kita berharap, dengan adanya alat tes dapat mengangkat citra Flotim yang terkenal dengan ikan berkelas," kata Nani, demikian dia akrab disapa. (iva)